Bagaimana Hukum Aqiqah setelah Dewasa Begini Pendapat Ulama
![]() |
| hukum aqiqah setelah dewasa |
MENURUT para ulama akikah atau aqiqah ialah PENGORBANAN yang di syariatkan dalam
islam,sebagai PELUNASAN yang tergadai yaitu atas lahirnya anak kita .
sedangkan HUKUM untuk aqiqah sendiri menurut kesepakatan para ulama adalah sunnah
muakkadah atau sunnah yang di tekankan dalam pelaksanaan nya,dan inilah
pendapat yang paling kuat.
Soal bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa
ada beberapa hal yang harus di garis bawahi yaitu- Apakah boleh hukum nya seorang anak yang belum di akikahi oleh orang tuanya meng aqiqahi dirinya sendiri saat dewasa
- Apakah orang tua masih wajib mengakikahkan anaknya sampai dia dewasa karna dulunya tidak mampu untuk di aqiqahi
- Apakah kita boleh mengakikahi diri sendiri di karenakan orang tua belum mampu untuk mengakikahi kita
- Apakah kita boleh memberI uang kepada orang tua kita untuk mengakikahi diri kita sendiri
ApaHUKUM aqiqah setelah dewasa akan di JELASKAN lengkap dalam tulisan di BAWAH ini
Menurut
ulama yaitu Al hasan Al basri rahimahullah,untuk hokum aqiqah setelah dewasa
ialah sebagai berikut:
Jika belum diaqiqahi atasmu,maka akikahkan lah atas dirimu,meskipun kamu seorang lelaki dewasa'Dari kitab Al muhallah,2?204 dan syarh as sunnah,11/264
Dan
menurut ulama Muhammad bin sirin rahimahullah apa hokum aqiqah setelah dewasa
ialah sebagai berikut:
“Aku
mengakikahkan atas diriku dengan seekor unta betina setelah aku dewasa” sumber
dari kitab syarah as sunnah,11/264
Dan
menurut dari imam ahmad jika seorang belum di aqiqahi sewaktu kecil sebaiknya
ia mengakikahi atas dirinya sendiri ketika sudah dewasa,dan belia juga berkata
bila ada yang melakukan itu maka aku tidak membencinya” dari kitab tuhfat al
mawdud bi ahkam al mawlud,(hal.69 asy syamela)
Sedangkan
menurut ibnu qodamah rahimahullah mengenai hukum saat sudah dewasa ialah
sebagai berikut
“bila
belum diaqiqahi sama sekali sewaktu ia kecil sampai baligh dan mampu,maka tidak
ada kewajiban atas nya untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Menurut
imam ahmad sendiri sewaktu di Tanya soal permasalahan ini,beliau
berkata:”Aqiqah itu ibadah yang di wajibkan atas orang tua,yang di maksud imam
ahmad ialah tidak boleh seseorang meng aqiqahkan atas dirinya sendiri.
Atha’al
hasan berpendapat:
”boleh seorang mengakikahi atas diri nya sendiri,sebab aqiqah
ini di anjurkan terhadap nya untuk menebus yang tergadai atas kelahiran
seseorang, maka sebaiknya ia mempercepat tebusan atas penggadaian nya, maka
dari kami, bahwa aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua jadi maksudnya tidak
ibadah itu untuk orang tua yang harus
melakukan nya bukan orang selainnya,seperti orang lain atau sedekah fitr.”dari
al mughni (22?7 asy syamela)
Ibnu
qayyim al jauziyyah rahimahullah sendiri berpendapat mengenai huku aqiqah
setelah dewasa ialah:
Hokum
siapa yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya untuk nya ,apakah ia harus
mengaqiqahi dirinya sendiri saat sudah baligh,dan berkata al khallal “bagi yang
belum di akikahi sewaktu dia masih kecil,maka boleh dia mengaqiqahi dirinya
sendiri ketika ia dewasa.dan kemudian ia menyebutkan pertanya pertanyaan
isma’il bin sa’id asy syalinji, ia berkata:
”aku pernah bertanya kepda imam
ahmad tentang seseorang yang orang tua nya memberitaukan nya kepadanya bahwa
dia belum di aqiqahkan/apa boleh untuk mengaqiqahkan untuk dirinya
sendiri?beliau menjawab:”untuk aqiqah itu kewajiban bapak”dari kitab tuhfat al
mawdud bi ahkam al mawlud,(hal.80 asy syamela).
Sedangkan
syekh ibnu baz rahimahullah sendiri
berpendapat untuk hokum aqiqah setelah dewasa ialah
“dan
pendapat untuk yang pertama lebih jelas,dengan di anjurkannya untuk mengaqiqahi
diri nya sendiri sebab hukum aqiqah ialah sunnah muakkadah dan orang tuanya
telah meninggalkan nya,maka di isyaratkan nya bagi dia untuk melaksanakan nya
itupun jika ia mampu,yang demikian itu bedasarkan keumuman beberapa hadits di
antaranya ialah nabi bersabda “setiap
anak tergadai dengan aqiqahnya,di sembelih atas nya (hewan aqiqah) pada hari ke
tujuh,di gunduli kepalanya dan di beri nama”Hadits riwayat Ahmad.
Dari
penulis kitab sunnah,samura bin jundub radiallahuanhu dari sanad yang soheh.
Dan
termasuk di antaranya hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah bahwa nabi Muhammad shalallahu alaihi wsallam
bersabda “ nabi memerintahkan untuk anak laki laki di aqiqahkan dengan 2 ekor
kambing sedangkan untuk anak perempuan di aqiqahkan dengan satu ekor kambing”
”yang utama
itu pada waktu hari ketujuh kelahiran seorang anak itulah yang paling afdol
untuk mendapatkan di laksanakan aqiqah atas nya,dan bila belum mampu maka tidak
mengapa untuk di lakukan di saat keluarga mempunyai kemampuan,karena tidak ada
bataan untuk waktu yang di tetapkan sebagai akhiran nya.
Jadi kesimpulanuntuk hukum aqiqah saat setelah dewasa tidaklah mengapa karena belum di
aqiqahkan semsa ia kecil,mka inilah pendapat mayoritas ulama.

0 Response to "Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa"
Posting Komentar