Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Bagaimana Hukum Aqiqah setelah Dewasa Begini Pendapat Ulama

hukum aqiqah setelah dewasa
hukum aqiqah setelah dewasa

MENURUT para ulama akikah atau aqiqah ialah PENGORBANAN yang di syariatkan dalam islam,sebagai PELUNASAN yang tergadai yaitu atas lahirnya anak kita .
sedangkan HUKUM untuk aqiqah sendiri menurut kesepakatan para ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang di tekankan dalam pelaksanaan nya,dan inilah pendapat yang paling kuat.

Soal bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa 

ada beberapa hal yang harus di garis bawahi yaitu

  • Apakah boleh hukum nya seorang anak yang belum di akikahi oleh orang tuanya meng aqiqahi dirinya sendiri saat dewasa
  • Apakah orang tua masih wajib mengakikahkan anaknya sampai dia dewasa karna dulunya tidak mampu untuk di aqiqahi
  • Apakah kita boleh mengakikahi diri sendiri di karenakan orang tua belum mampu untuk mengakikahi kita
  • Apakah kita boleh memberI uang kepada orang tua kita untuk mengakikahi diri kita sendiri

ApaHUKUM aqiqah setelah dewasa akan di JELASKAN lengkap dalam tulisan di BAWAH ini

Menurut ulama yaitu Al hasan Al basri rahimahullah,untuk hokum aqiqah setelah dewasa ialah sebagai berikut:
Jika belum diaqiqahi atasmu,maka akikahkan lah atas dirimu,meskipun kamu seorang lelaki dewasa'Dari kitab Al muhallah,2?204 dan syarh as sunnah,11/264

Dan menurut ulama Muhammad bin sirin rahimahullah apa hokum aqiqah setelah dewasa ialah sebagai berikut:

“Aku mengakikahkan atas diriku dengan seekor unta betina setelah aku dewasa” sumber dari kitab syarah as sunnah,11/264

Dan menurut dari imam ahmad jika seorang belum di aqiqahi sewaktu kecil sebaiknya ia mengakikahi atas dirinya sendiri ketika sudah dewasa,dan belia juga berkata bila ada yang melakukan itu maka aku tidak membencinya” dari kitab tuhfat al mawdud bi ahkam al mawlud,(hal.69 asy syamela)

Sedangkan menurut ibnu qodamah rahimahullah mengenai hukum saat sudah dewasa ialah sebagai berikut

“bila belum diaqiqahi sama sekali sewaktu ia kecil sampai baligh dan mampu,maka tidak ada kewajiban atas nya untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Menurut imam ahmad sendiri sewaktu di Tanya soal permasalahan ini,beliau berkata:”Aqiqah itu ibadah yang di wajibkan atas orang tua,yang di maksud imam ahmad ialah tidak boleh seseorang meng aqiqahkan atas dirinya sendiri.

Atha’al hasan berpendapat:

”boleh seorang mengakikahi atas diri nya sendiri,sebab aqiqah ini di anjurkan terhadap nya untuk menebus yang tergadai atas kelahiran seseorang, maka sebaiknya ia mempercepat tebusan atas penggadaian nya, maka dari kami, bahwa aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua jadi maksudnya tidak ibadah itu  untuk orang tua yang harus melakukan nya bukan orang selainnya,seperti orang lain atau sedekah fitr.”dari al mughni (22?7 asy syamela)

Ibnu qayyim al jauziyyah rahimahullah sendiri berpendapat mengenai huku aqiqah setelah dewasa ialah:

Hokum siapa yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya untuk nya ,apakah ia harus mengaqiqahi dirinya sendiri saat sudah baligh,dan berkata al khallal “bagi yang belum di akikahi sewaktu dia masih kecil,maka boleh dia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika ia dewasa.dan kemudian ia menyebutkan pertanya pertanyaan isma’il bin sa’id asy syalinji, ia berkata:

”aku pernah bertanya kepda imam ahmad tentang seseorang yang orang tua nya memberitaukan nya kepadanya bahwa dia belum di aqiqahkan/apa boleh untuk mengaqiqahkan untuk dirinya sendiri?beliau menjawab:”untuk aqiqah itu kewajiban bapak”dari kitab tuhfat al mawdud bi ahkam al mawlud,(hal.80 asy syamela).

Sedangkan syekh ibnu baz  rahimahullah sendiri berpendapat untuk hokum aqiqah setelah dewasa ialah

“dan pendapat untuk yang pertama lebih jelas,dengan di anjurkannya untuk mengaqiqahi diri nya sendiri sebab hukum aqiqah ialah sunnah muakkadah dan orang tuanya telah meninggalkan nya,maka di isyaratkan nya bagi dia untuk melaksanakan nya itupun jika ia mampu,yang demikian itu bedasarkan keumuman beberapa hadits di antaranya  ialah nabi bersabda “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya,di sembelih atas nya (hewan aqiqah) pada hari ke tujuh,di gunduli kepalanya dan di beri nama”Hadits riwayat Ahmad.

Dari penulis kitab sunnah,samura bin jundub radiallahuanhu dari sanad yang soheh.
Dan termasuk di antaranya hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah  bahwa nabi Muhammad shalallahu alaihi wsallam bersabda “ nabi memerintahkan untuk anak laki laki di aqiqahkan dengan 2 ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan di aqiqahkan dengan satu ekor kambing”

”yang utama itu pada waktu hari ketujuh kelahiran seorang anak itulah yang paling afdol untuk mendapatkan di laksanakan aqiqah atas nya,dan bila belum mampu maka tidak mengapa untuk di lakukan di saat keluarga mempunyai kemampuan,karena tidak ada bataan untuk waktu yang di tetapkan sebagai akhiran nya.

Jadi kesimpulanuntuk hukum aqiqah saat setelah dewasa tidaklah mengapa karena belum di aqiqahkan semsa ia kecil,mka inilah pendapat mayoritas ulama.



0 Response to "Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa"

Posting Komentar